Perkuat UMKM Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

(Beritadaerah-Malang) Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan terus memperkuat peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini disampaikan beliau pada saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Santika, Kamis (11/11/2021).

 

Acara yang dilaksanakan  oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Malang, ditekankan oleh Sutiaji ada beberapa hal, yaitu salah satunya terkait Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam peraturan tersebut adanya kewajiban mengalokasikan paling sedikit 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi dari hasil produk dalam negeri.

 

.Dikatakan Sutiaji , Presiden menyampaikan bahwa 40% berpihak pada ekonomi kerakyatan. Supaya kesenjangan marginnya tidak tebal tapi semakin menipis. Cara penguatannya  yaitu dengan UMKM.

 

Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 11 Mei 2021,  juga telah terbit Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Produk UMKM serta Pelaku Ekonomi Kreatif dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Malang lewat Aplikasi Jatim Bejo dan Bela Pengadaan.

 

Sutiaji menerangkan, daerah harus diperkuat terlebih dahulu, kalau uang dari rakyat di sini tidak diputar untuk daerah siapa nanti. Bersamaan  dengan hal tersebut, jika masyarakat dilibatkan, peran UMKM dikuatkan dan dipakai sehingga legitimasi pemerintah kedepannya akan semakin kuat. Di mana rakyat semakin memiliki Kota Malang.

 

Dikatakan Sutiaji hal yang mendasar yang terpenting dari pelayanan publik tetaplah membangun mental, integritas dan kapabilitas dalam melayani. Karena itu Sutiaji mengarahkan untuk membawa spirit  tersebut dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab proses ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas dan peran pengadaan barang/jasa dalam pemulihan dampak pandemi.

 

Dikatakan kegiatan ini salah satunya untuk update data. Jadi yang sudah didok di APBD dan telah diperbaiki akan dipublikasikan di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sehingga seluruh masyarakat dapat melihat, di Kota Malang ada berapa banyak kegiatannya

 

.