(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah melakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat bagi pendatang yang bepergian ke Luarnegeri, Hal ini dilakukan untuk menghindari masuknya varian baru virus COVID-19 yang ditemukan pada sejumlah negara .
Sehubungan dengan itu , vaksinasi dan penguatan protokol kesehatan (prokes) masih tetap digencarkan mutasi. Menteri Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi sebagai juru bicara Vaksinasi COVID-19 memberitahukan munculnya varian baru bisa melalui dua cara.
Ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru dikatakan Nadia dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN yaitu dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi
Hal yang pertama adalah diperketatnya pintu masuk negara. Ada beberapa upaya yang harus dilakukan , misalnya wajib vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum pergi. PCR hasilnya negatif diambil paling maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Setelah karantina tiga hari pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test. Indonesia juga membatasi negara dan warganya dapat masuk ke Indonesia dimana hanya negara pada level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate dibawah 5% demikian lanjut Nadia.
Kondisi di dalam negeri, usaha pemantauan masih terus dilakukan, bersamaan dengan percepatan vaksinasi guna menekan vírus agar tidak kerkembang lebih lanjut. Sekarang ini dikatakan Nadia, Sudah ada sekitar 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan jangkauan sekitar 57% dari sasaran vaksinasi
`Sekalipun sudah ada perlindungan, tetapi karena pencapaian belum sampai 70%, maka dinilai belum cukup dapat menahan kalau varian baru datang, demikian dikatakan Nadia
Cakupan Vaksinasi Kelompok Rentan
Dikatakan Nadia Kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan setelah memperhatikan rendahnya vaksinasi kelompok rentan
Berubahnya COVID-19 menjadi penyakit endemis, sehingga ketaatan prokes dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan agar hidup berdampingan dengan virus tersebut.. Upaya pengendalian pandemia perlu kepatuhan dukungan, kesadaran masyarakat.
Kebijakan gas dan rem, yakni membuka dan mengetatkan peraturan yang diberlakukan pada banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama, demikian Nadia berkata.