(Beritadaerah – Jakarta) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu menyampaikan terkait dengan pembudidayaan lobster, Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo sudah berhasil menemukan teknologi budidaya lobster. Hal ini merupakan kabar gembira, dan sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Perekayasa dan Litkayasa di BPBAP Situbondo sudah berhasil budidaya lobster dari Benih Bening Lobster (BBL) hingga 30 gram atau tahap pendederan, segmen 1 dan segmen 2 yang tergolong tahapan masih kritis. Dan juga berhasil pada tahap pembesaran, segmen 3 dan segmen 4 hingga ukuran konsumsi.
Ditambahkan juga oleh Tb Haeru Rahayu, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk mengembangkan budidaya lobster nasional, baik akses sarana dan prasarana, pendampingan teknologi dan lainnya.
“Untuk budidaya lobster, kami di KKP mendukung penuh baik regulasinya, pendampingan dan hal lain yang dibutuhkan untuk peningkatan produktivitas lobster. Karena kita ingin, Indonesia sebagai produsen lobster dunia,” kata TB Haeru Rahayu dalam siaran persnya, Kamis (4/11).
TB Haeru Rahayu juga menjelaskan kebijakan menghentikan ekspor BBL dan menggenjot industri budidaya sangat tepat. Dari sisi ekonomi, penghentian eksportasi BBL, salah satunya ke Vietnam akan menurunkan produksi budidaya lobster Vietnam dan memberikan peluang bagi Indonesia untuk merebut pangsa pasar yang ada.
Kebijakan tersebut membuat Indonesia punya potensi jadi produsen dunia untuk lobster, karena Indonesia memiliki sumber BBL yang sangat besar. Peluang dan kesempatan yang ada ini dapat dimanfaatkan sehingga Indonesia dapat merajai pasar lobster dunia.
Dalam upaya tersebut, KKP memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia, sesuai dengan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini terbit. Kemudahan tersebut untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster dalam negeri yang bertujuan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan devisa negara melalui ekspor.
Selain itu TB Haeru Rahayu berharap permen ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa nilai ekspor lobster konsumsi akan jauh menguntungkan daripada ekspor benih. Apalagi budidaya lobster adalah village based industry artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu