(Beritadaerah – Jakarta)Telah terjadi perubahan dalam persyaratan perjalanan udara yaitu hanya dengan tes antigen sehingga tidak perlu lagi tes Polymerase Chain Reaction (PCR), demikian dikatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy diacara konferensi pers virtual Senin (1/11/2021).
Wilayah Jawa- Bali mengalami perubahan, Perjalanan udara tidak perlu lagi adanya tes PCR tapi cukup dengan tes antigen saja. Selanjutnya Muhadjir katakan Peraturan perubahan ini sesuai dengan gagasan Menteri Dalam Negeri.
Peraturan sebelumnya perjalanan udara , masyarakat diwajibkan untuk melakukan tes PCR yaitu untuk wilayah Jawa-Bali.
Antipasi Pemerintah pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022
Dikatakan oleh Menko Muhadjir, Pemerintah sudah menyiapkan berbagai antisipasi dalam menjelang Perayaan Natal, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus COVID – 19.
Terutama dalam hal – hal menyangkut aturan – aturan yang sangat dibutuhkan untuk mencegah penularan COVID – 19
Aturan-aturan tersebut antara lainnya adalah pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan dan lainnya. Tahapan ini diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protocol Kesehatan (Prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment) , demikian dikatakan oleh Menko Muhadjir.