TPPAS Regional Legok Nangka Resmi Dikelola Enam Kepala Daerah

(Beritadaerah – Bandung) Naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/10).

TPPAS Regional Legok Nangka di kawasan Nagreg merupakan fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan ramah lingkungan sebagai pengganti TPAS Sarimukti. Tempat pengolahan sampah regional itu terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut dengan luas lahan mencapai 82,5 hektar (ha).

Keenam kepala daerah yang hadir dalam penandatanganan yakni dari Bandung Raya Wali Kota Bandung Oded M Danial, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Sedangkan dari Kabupaten Sumedang dan Garut diwakili, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan kerja sama dari TPPAS Regional Legok Nangka.

“Sekarang sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan keekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” kata Gubernur Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil.

Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.

Nantinya ada enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023, dan otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai. Rencananya tahun 2023 TPA Sarimumti akan ditutup dan TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya, ungkap Kang Emil.

Gubernur Jabar berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama dan enam kepala daerah dapat kelola secara bersamaan. Pengelolaan sampah harus dikelola bersama dan berbasis regional.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah. Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten. TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu