(Berita Daerah-Nasional) Indonesia melalui Kemlu (Kementerian Luar Negeri) tetap konsisten menyuarakan isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Juru Bicara (Jubir) Kemlu RI, Teuku Faizasyah, menyampaikan bahwa Indonesia tidak masuk dalam daftar 43 negara yang berkaitan dengan keprihatinan terhadap etnis Uighur di Xinjiang, China
Pelaporan instrumen-instrumen HAM disampaikan melalui mekanisme Universal Periodic Review, sesuai keterangan Teuku Faizasyah pada hari Minggu (24/10/2021).
Sidang Komite III Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-76 di New York, Amerika Serikat, 21 Oktober 2021, pernyataan bersama mengenai isu Xinjiang oleh sejumlah negara disampaikan dalam 2 Join Statement (JS).
JS Pertama adalah keprihatinan atas isu Xinjiang, disampaikan oleh Wakil Tetap (Watap) Perancis dari perwakilan 43 negara dan mayoritas negara-negara Eropa dan Amerika Utara.
Kemudian Kuba menyampaikan JS Kedua, yakni dukungan RRT tentang isu Xinjiang perwakilan 62 negara, termasuk Kuwait, Saudi Arabia, Rusia, Maladewa, Maroko, Ghana dan Pakistan.
Sebelumnya, dukungan 43 negara disampaikan Duta Besar Prancis untuk PBB Nicolas Riviere.
Negara-negara tersebut menyampaikan seruan bagi China supaya akses tak terbatas ke Xinjiang diijinkan bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.