(Beritadaerah – Ekonomi Bisnis) Hadapi tantangan pengembangan koperasi, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melakukan berbagai strategi. Hal ini dilakukan agar target pertumbuhan koperasi modern pada 2024 yakni sebanyak 500 unit koperasi tercapai.
Kemenkop UKM membuat strategi koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi “Multi Pihak”, yakni fokus koperasi di sektor riil, pembiayaan, amalgamasi yaitu merger sesama koperasi dan merger dengan unit usaha koperasi, dan upaya digitalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers, Sabtu (23/10/2021), mengatakan: “Di era digital ini, digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya ini adalah peluang emas karena saat ini pasar digital di Indonesia sebesar 44 miliar dolar AS, dan di 2025 diprediksi sekitar 125 miliar dolar AS. Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa”.
Hal ini dilakukan melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada 2020 untuk memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.
Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, yaitu koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit 9 orang dari sebelumnya 20 orang, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat, Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha, dan pengaturan dasar hukum koperasi syariah dimana koperasi dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
Sedangkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi.
Pemerintah saat ini juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan (KPN). Pilot project KPN ini, diharapkan dapat dibentuk contoh Koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat, sehingga dapat melakukan usaha dari hulu sampai hilir, on farm dan off farm, sampai dengan pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk hasil pertanian.
Data tahun 2019 menunjukkan jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani
Foto: Kemenkeu