(Beritadaerah – Nasional) Program listrik desa akan dilaksanakan dengan pendanaan APLN dan PMN yang diprogramkan berdasarkan data desa yang disampaikan masing-masing provinsi. Sasaran kuantitatif pembangunan listrik desa adalah bertujuan meningkatkan rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik.
Tujuan pembangunan listrik desa seperti yang disebutkan diatas, juga bertujuan untuk: Mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan. Meningkatkan kualitas bidang pendidikan dan kesehatan. Mendorong produktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pedesaan. Memudahkan dan mempercepat masyarakat pedesaan memperoleh informasi dari media elektronik serta media komunikasi lainnya. Meningkatkan keamanan dan ketertiban yang selanjutnya diharapkan juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pada program listrik perdesaan, selain melistriki desa lama (desa yang sudah masuk infrastruktur listrik namun belum seluruh penduduknya berlistrik), PLN dan pemerintah juga akan melistriki desa-desa di Daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Rincian dari desa tertinggal menggunakan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Dalam Peraturan Presiden tersebut, terdapat 62 Kabupaten yang terdapat desa- desa tertinggal di seluruh Indonesia. Untuk rincian desa terdepan dan terluar menggunakan data Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Dalam Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2017 tersebut terdapat 111 pulau-pulau kecil terluar yang masuk dalam kategori daerah 3T.
Desa-desa tersebut akan dilistriki oleh PLN dengan perluasan jaringan, pembangunan pembangkit baru yang diutamakan menggunakan sumber energi setempat, dan juga melalui kerja sama dengan pemerintah. PLN juga sedang mengkaji metode-metode lain seperti Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) dengan memanfaatkan sumber energi baru terbarukan untuk melistriki desa, khususnya desa yang sangat terpencil dan tidak memungkinkan untuk dibangun jaringan ataupun pembangkit.
Pada pelaksanaan pembangunan listrik perdesaan ditemui beberapa kendala terutama dengan munculnya pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang luar biasa pada upaya untuk melistriki seluruh desa belum berlistrik pada tahun 2020. Sebagai upaya untuk mempercepat upaya melistriki seluruh desa belum berlistrik maka dibuatlah roadmap Listrik Perdesaan tahun 2021 – 2030 sebagai upaya percepatan melistriki desa belum berlistrik untuk seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, infrastruktur jalan/jembatan dibeberapa lokasi desa yang masih belum mendukung untuk mobilisasi material/peralatan dalam pelaksanaan program listrik perdesaan. Di sisi lain, Pembebasan tanam tumbuh di beberapa lokasi desa cukup sulit dikarenakan tidak adanya ganti rugi dalam program listrik perdesaan.