(Beritadaerah – NTT) Ekosistem laut dan perikanan Indonesia perlu diperlihara dengan baik dan pemanfaatannya juga perlu dijaga agar tidak punah. Penyu termasuk ke dalam daftar hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Penyu saat ini sudah terancam punah sehingga tugas dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan masyarakat lainnya adalah menegakkan konservasi penyu melalui sinergi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut, menciptakan laut yang sehat dan bersih dari sampah, demikian yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melepasliarkan tukik penyu lekang sebanyak 176 ekor di Pulau Ndana, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan pulau ujung selatan Indonesia. Kegiatan bersama Satuan Tugas Pengaman Pulau Terluar (Satgas Pamputer) dan Kelompok Pelestari Penyu “Camar Laut” dilaksanakan guna memperingati Hari Ulang Tahun TNI yang ke-76, Hari Ulang Tahun KKP yang ke-22 dan Hari Maritim Nasional.
Pelepasliaran tukik penyu dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya melestarikan penyu, jelas Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.
“Penyu merupakan salah satu biota laut yang rentan akan kepunahan dan masuk dalam Appendix I CITES. Ini artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Oleh karena itu kegiatan pelepasliaran tukik penyu seperti ini selain sebagai upaya pelestarian dapat juga perlu juga menjadi bahan informasi yang bisa disampaikan melalui media sosial atau lainnya sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat,” kata Tari yang dikutip laman KKP, Minggu (17/10).
Menurut Tari, selain masuk dalam Appendix I CITES, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya, untuk memperkuat perlindungannya. Kegiatan sinergi yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan menjadi lebih efektif dan efisien dalam usaha pelestarian penyu di Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu mengingat wilayah TNP Laut Sawu memiliki luas mencapai 3,35 juta hektare.
Sedangkan Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi menuturkan bahwa tukik penyu yang dilepasliarkan merupakan hasil relokasi telur ke demplot penyu yang dilakukan oleh Kelompok Camar Laut.
Kelompok binaan BKKPN Kupang yang aktif dalam pelestarian penyu yakni Kelompok Camar Laut memanfaatkan demplot penyu di Pantai Sosandale, Kabupaten Rote Ndao. Demplot penyu sendiri adalah bangunan untuk melindungi telur penyu dari predator alami seperti anjing, babi ataupun dari gangguan manusia yang berusaha mengambilnya untuk dikonsumsi atau dijual.
Selain memberikan kesadaran dan informasi kepada masyarakat sekitar, BKKPN Kupang juga menyerahkan bahan materi sosialisasi biota laut dilindungi untuk dipasang di taman belajar pos satgas pamputer yang sering dikunjungi oleh anak-anak desa setempat.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu