Bangun Seaweed Estate, KKP Dukung Langkah Kabupaten Maluku Tenggara

(Beritadaerah – Maluku) Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun memaparkan rencana dari Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) untuk menjadi  seaweed estate akan dilakukan di lokasi dengan luas 3.000 hektare dari total luas potensi kawasan budidaya rumput laut yang ada yaitu 8.662,63 hektare.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Thaher saat menerima kunjungan kerja dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Tual, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku pada hari Rabu (6/10).

Bupati Thaher jelaskan ada lima kawasan budidaya rumput laut yang telah berjalan, diantaranya Teluk Sathean, Teluk Loon Kelanit, Pulau-pulau Sepuluh dan sekitarnya, Teluk Hoat Sorbay, dan Pulau Kei Besar.

Dalam kunjungan ini, Menteri Trenggono ikut didampingi oleh Direktur Jenderal PSDKP, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Staf Khusus dan Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Disampaikan oleh Menteri Trenggono bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut mendukung penuh Kabupaten Malra menjadi kawasan industri rumput laut terintegrasi atau seaweed estate.

“Ide pak Bupati ini saya dukung penuh, Maluku Tenggara ke depan bisa jadi kawasan industri rumput laut terintegrasi, atau seaweed estate. Jadi kita bukan punya tambak terintegrasi saja nanti, rumput laut juga bisa,” jelas Menteri Trenggono yang dikutip laman KKP, Kamis (7/10).

Menteri Trenggono juga mengingatkan kembali mengenai program penangkapan terukur yang sedang disiapkan dan akan segera diterapkan oleh KKP, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718. WPP 718 membutuhkan dukungan semua pihak sehingga hasil dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, salah satunya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Trenggono meminta dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersama-sama dapat mengawal dan memastikan penerapan program penangkapan terukur dapat berjalan dengan tepat. Nantinya kegiatan perikanan yang diperbolehkan hanya fishing industry dan nelayan lokal Tual, artinya nelayan tradisional ber-KTP Tual, Ambon, Merauke dan sekitarnya. Kalau di luar daerah ini, kita akan tindak tegas.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu