Ilustrasi: Garuda Indonesia kembali layani penerbangan penumpang Mulai 7 Mei 2020 (Foto: Kemkominfo)

Pemerintah Buka Penerbangan Internasional ke Bali Pada 14 Oktober 2021

(Beritadaerah – Bali) Penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 akan kembali dibuka oleh pemerintah. Untuk pembukaan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan stakeholders untuk memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional dapat berjalan dengan baik, demikian yang dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (5/10).

Sebelumnya pada hari Senin, 4 Oktober 2021, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Untuk pembukaan tersebut, Menko Luhut mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik.

“Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” kata Adita yang dikutip laman Dephub, Selasa (5/10).

Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga dan Satgas Penanganan COVID-19, jelas Adita. Berbagai persiapaan yang dilakukan oleh Kemenhub seperti penerapan protokol kesehatan berupa penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut diantaranya yaitu: pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR COVID-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari. Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.

Dalam pembukaan ini, pemerintah bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan lonjakan kembali kasus COVID-19 di Bali. Pembukaan ini, seiring dengan turunnya kasus COVID-19 di Provinsi Bali. Saat ini sejumlah destinasi wisata telah dibuka, dan wisatawan lokal datang menikmati lokasi wisata tersebut.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu