(Beritadaerah – Jakarta) Untuk mencegah adanya antrian dalam pemeriksaan tes PCR dan untuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan juga pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, maka setiap penumpang yang datang wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, demikian diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto.
Sesungguhnya peraturan pembatasan kedatangan penumpang seperti yang sudah banyak diterapkan di beberapa negara lain seperti di Australia, Philipina dan Jepang seperti yang juga diterapkan oleh Indonesia , yang tujuannya untuk menjaga dan mencegah penyebaran penularan COVID-19.
Diminta oleh Pemerintah kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar dapat melakukan pengaturan kedatangan penumpang beserta pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan aturan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang setiap penerbangan. Ini penting dilakukan supaya dapat dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan membantu pencegahan masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia.
Disamping itu mereka diwajibkan untuk menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang ada dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara.
Masyarakat sangat penting untuk mengetahui pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut berdasarkan data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dari Agustus sampai dengan September 2021 yang berjumlah sekitar 1.500 orang per hari yang nantinya akan terus mengalami peningkatan.
Dirjen Novie menjelaskan bahwa sekarang ini bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas fasilitas untuk pemeriksaan swab test PCR yang kapastiasnya ditambah dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh lebih cepat dari sebelumnya yaitu paling lama 1 jam. Sehingga dengan adanya fasilitas ini , penumpang yang ditest akan meningkat dari 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam,. Selain itu fasilitas ini sesuai dengan ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2). Paling lambat beberapa minggu ke depan diharapkan fasilitas ini akan selesai, sehingga pembatasan jumlah penumpang setiap fltght akan terus dievaluasi sejalan dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandara Soetta