(Beritadaerah- Nusantara) Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau penerapan
aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali pada Sabtu (25/9).
Peninjauan dilakukan di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center.
Turut hadir dalam peninjauan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Wakil
Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua Asosiasi
Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Ketua Dewan Penasehat Himpunan
Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa, serta Ketua Asosiasi
Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy N Mandey.
“Kita lihat bersama bagaimana kekuatan dan ketangguhan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) dan ritel kita. Kita akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anakanak di bawah 12 tahun datang ke mal,” kata Mendag Lutfi.
Mendag mengapresiasi para pelaku usaha yang tergabung dalam APPBI, Hippindo, dan Aprindo
yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat
kepatuhan yang tinggi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Perdagangan, tingkat kepatuhan
penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen. Sementara di
Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi
mencapai 81,71 persen. Tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi
pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi.
“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka
pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama
dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Mendag Lutfi.
Sementara Alphonzus menyampaikan, APPBI telah menerapkan SOP yang diberlakukan
Kementerian Perdagangan. Pusat perbelanjaan telah diberikan pelonggaran untuk beroperasi
dengan SOP yang ketat, disiplin, dan konsisten.
“Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku. Pertama protokol kesehatan yang
telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi
PeduliLindungi. Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah
pandemi,” kata Alphonzus.
Handaka menambahkan, Hippindo mengapresiasi dan menghargai Kementerian Perdagangan yang
telah mengontrol penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. Selanjutnya, Hippindo
akan tetap menjaga agar terjadi keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.
Senada dengan Handaka, Roy Mandey turut mengapresiasi Kementerian Perdagangan dan
Pemerintah Daerah yang telah mendorong pelaku usaha ritel untuk tetap menjaga protokol
kesehatan. “Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah digunakan di seluruh pusat perdagangan, seperti
ritel moden dan mal. Artinya kita memiliki semangat yang sama dalam menanggulangi Covid-19
dan menggerakkan ekonomi,” tutupnya.
Jimmy A/Journalist/BD
Editor: Jimmy A
sumber: Humas Kemendag