Surat Edaran Warga Wajib Vaksin Dikeluarkan Walikota Padang

(Beritadaerah – Padang ) Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang agar bisa keluar dari PPKM Level 4 yaitu dengan cara mempercepat pencapaian target vaksinasi Covid-19

Surat Edaran terbaru bernomor 6422/DKK-PDG/IX/20221 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Padang dikeluarkan oleh Walikota Padang.

Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa poin salah satunya adalah setiap warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin wajib untuk divaksin.
Kecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria menerima vaksin tidak diwajibkan vaksin

Dikatakan oleh Hendri Septa pada hari Kamis 23/9/2021), setiap warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tapi tidak melakukannya maka mendapatkan sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial/bansos atau penundaan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi siswa yang sudah mendapat vaksin, pada kondisi PPKM level 3 maka akan diberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM)

Pada kondisi PPKM level 3, akan dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan syarat siswa sudah mendapat vaksin.

Hendri Septa menegaskan siswa yang belum divaksin maka diberlakukan pembelajaran dalam jaringan (daring)

Walikota dalam Surat Edarannya meminta segenap pimpinan dan mitra kerja dapat membantu mensosialisasikan wajib vaksin ini di wilayah dan lingkungan kerja masing – msing

Setiap masyarakat yang hendak di vaksin tersedia pelayanan vaksinasi yang dilakukan pada setiap hari kerja dimulai dari hari Senin – Sabtu pada jam 08:00 sampai pada jam 11.30 WIB. Pelayanan ini tersedia di seluruh Puskesmas Kota Padang.