(Beritadaerah- Nasional) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar,memberikan petunjuk secara virtual dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Sesi III pada Selasa (21/9/2021).
Sosialisasi sesi III ini dihadiri oleh kalangan internal Kemendes, PDTT, perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, dan stakeholder dalam pembangunan desa di wilayah Barat yang terdiri dari Jawa dan Sumatera.
Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan,Kepada seluruh peserta yang hadir, bahwa dana desa merupakan harapan yang harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan harapan warga.
Oleh karena itu pengutamaan penggunaannya selalu diperbaiki setiap tahun karena mencocokkan dengan kondisi yang terjadi saat itu.
Gus Menteri mengatakan “Dana Desa adalah APBN yang pengelolaannya didelegasikan pada pemerintah desa karenanya pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan dan program prioritas nasional. Oleh karena itu pengutamaan dana desa harus ditingkatkan,”.
Untuk mendukung hal tersebut, salah satunya dapat dilaksanakan melalui pendataan SDGs Desa dengan indikator-indikator yang menyesuaikan dengan kondisi desa-desa di seluruh Indonesia.
Gus Menteri menegaskan,bahwa SDGs Desa memiliki makna yang sangat dalam berkaitan dengan pembangunan nasional karena pendataan dimulai dari lingkup terkecil di desa.
Menteri mengatakan .”Penting dicatat bahwa peng-Indonesia-an dan pelokalan dalam SDGs Desa bukan sekedar penerjemahan bahasa dan pergeseran lokus dari atas ke bawah dari provinsi ke desa. Namun benar-benar diletakkan budaya pada desa desa di Indonesia,”
“SDGs Desa bukan khayalan konsep yang mustahil dicapai. SDGs Desa adalah pembangunan yang mempunyai aturan sangat praktis. SDGs Desa bertujuan memudahkan desa dalam pengumpulan data,” pungkasnya.
Jimmy A/Journalist/BD
Editor: Jimmy A
Foto/berita: Kemendes PDTT