(Beritadaerah – Nasional) Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Rabu (22/9/2021), kembali menyerahkan dokumen sertifikat tanah kepada masyarakat secara virtual.
Dokumen sertifikat sebanyak 124.120 sertifikat yang diserahkan ini adalah tanah hasil redistribusi objek reforma agraria dari kota-kota di Indonesia. Sertifikat ini berasal dari tanah hasil redistribusi di 26 provinsi, 127 kabupaten, dan 5512 kota.
“Pada siang hari ini penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria saya serahkan,” kata Presiden melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh Sekretariat Presiden (Setpres).
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa sertifikat tersebut hendaknya dijaga, agar kegiatan masyarakat dalam mengelola tanah yang telah sah ini dapat dilakukan secara optimal.
“Kepada Bapak-Ibu penerima sertifikat, saya minta agar sertifikatnya dijaga baik-baik, jangan sampai hilang. Jangan sampai rusak atau beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. Harus betul-betul dijaga,” tutur Jokowi.
Pemerintah melalui Polri dan TNI berkomitmen memastikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dan akan menindak tegas pelaku mafia tanah.
“Saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” terang Presiden.
Presiden meminta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan-bantuan berupa modal, bibit, pupuk, pelatihan-pelatihan, agar tanah yang digarap oleh penerima manfaat reforma agraria ini lebih produktif.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani
Foto: BPMI