(Beritadaerah – Nasional) Telah ditetapkan oleh Pemerintah kembali perpanjangan masa berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dimulai 21 September – 4 Oktober 2021. Atas keputusan tersebut, Ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator di bidang moda transportasi bahwa aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.
“Sampai sekarang ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri taka da perbedaan dengan aturan sebelumnya, yakni masih sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.18/2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, serta disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri No.44/2021 Tentang PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Berikut ini adalah aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September – 4 Oktober 2021, yaitu:
1. SE Kemenhub No.62/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
2. SE Kemenhub No.56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
3. SE Kemenhub No.58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
4. SE Kemenhub No.59/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Sedangkan aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :
- Syarat untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali dibutuhkan adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk setiap orang yang melakukan perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
- Syarat bagi yang melakukan perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali adalah yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, Bagi yang melakukan perjalanan udara hanya diperlukan tes Antigen 1×24 jam. Bagi semua penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, setiap pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
- Semua yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Selanjutnya , dijelaskan bahwa dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Kemenhub merujuk pada Inmendagri No.43/2021, Permenkumham No.34/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.18/2021 dengan addendumnya.
Pelaksanaan pembatasan dilakukan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Sedangkan Bandara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.
Pembatasan juga dilakukan di pelabuhan, dimana Pelabuhan yang dibuka hanya di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong serta Aruk (Kalimantan) dan yang terakhir adalah Terminal Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Memang sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo, untuk mengantiispasi dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19, termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, maka sangat penting untuk dilaksanakan