(Foto : Info Publik)
(Foto : Info Publik)

Persyaratan Pelaku Perjalanan Domestik Pada Perpanjangan PPKM Sampai 4 Oktober 2021

(Beritadaerah – Nasional) Telah ditetapkan oleh Pemerintah  kembali perpanjangan masa berlakunya  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dimulai 21 September – 4 Oktober 2021. Atas keputusan tersebut, Ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator di bidang moda transportasi bahwa   aturan  syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

“Sampai sekarang ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri taka da perbedaan dengan aturan sebelumnya, yakni masih sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.18/2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, serta  disesuaikan  dengan  aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri No.44/2021 Tentang PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.  Hal ini dijelaskan oleh  Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Berikut ini adalah  aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September – 4 Oktober 2021, yaitu:
1. SE Kemenhub No.62/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
2. SE Kemenhub No.56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
3. SE Kemenhub No.58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
4. SE Kemenhub No.59/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Sedangkan  aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

  1. Syarat untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali dibutuhkan adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk setiap orang yang melakukan  perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
  2. Syarat bagi yang melakukan perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali adalah yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, Bagi yang melakukan perjalanan udara hanya diperlukan tes Antigen 1×24 jam. Bagi semua penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, setiap pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
  3. Semua yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selanjutnya ,  dijelaskan bahwa  dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Kemenhub merujuk pada Inmendagri No.43/2021, Permenkumham No.34/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.18/2021  dengan  addendumnya.

Pelaksanaan pembatasan dilakukan di  pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional  baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Sedangkan  Bandara yang dibuka adalah  Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Pembatasan juga dilakukan di pelabuhan, dimana  Pelabuhan yang  dibuka hanya di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan).  Untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong serta  Aruk (Kalimantan) dan yang terakhir adalah Terminal  Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Memang sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo, untuk mengantiispasi  dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19, termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia,  maka sangat penting untuk dilaksanakan