(Beritadaerah – Jawa Tengah) Permodalan menjadi faktor penting bagi para pelaku usaha budidaya perikanan dalam upaya memulai ataupun meningkatkan produksinya. Dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha budidaya perikanan dalam permodalan.
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang didirikan oleh KKP hadir untuk dapat meningkatkan akses permodalan masyarakat kelautan dan perikanan. Tugas utama LPMUKP yakni melakukan pengelolaan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP).
Kehadiran LPMUKP Di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sangat membantu para pelaku usaha. Seperti yang disampaikan oleh pendamping LPMUKP Wirdhatul Azizi, pada awal pandemi usaha debitur mengalami penurunan hampir 50-70 persen, tetapi sekarang sudah mulai stabil.
Mengutip laman KKP, Sabtu (14/8), Wirdhatul menjelaskan sepanjang tahun 2021, terdapat sebelas calon debitur di sektor perikanan. Calon debitur selama pandemi banyak berasal dari subsektor perikanan budidaya, mayoritas komoditas ikan lele. Para pelaku sektor perikanan mengalami kendali, diantaranya ikan yang diproduksi atau dipanen sulit untuk dijual. Namun, setelah tiga bulan awal, pelaku usaha mulai bisa menyesuaikan.
Sedangkan untuk debitur ikan hias arwana, di masa pandemi ini justru mengalami kenaikan penjualan karena banyak orang yang mengisi waktu luang dengan memelihara ikan hias. Untuk ikan konsumsi seperti nila dan lele, pemasaran dibantu dengan adanya kerja sama program desa saat pandemi yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga dijual mandiri seperti sebelum pandemi.
Wirdhatul mengatakan, sosialisasi program selama pandemi mengalami perubahan. Di masa pandemi ini, sosialisasi dilakukan dengan cara kunjungan ke lokasi pelaku usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Kemudian, melalui forum atau pertemuan yang bekerjasama dengan dinas perikanan setempat.
Sementara, kemudahan yang ditawarkan kepada calon debitur adalah adanya pendampingan mulai dari awal pengajuan, proses akad dan pencairan, hingga pasca pencairan. Sehingga, diharapkan usaha debitur nantinya berjalan dengan baik, angsuran lancar, dan mengalami perkembangan.
Adapun syarat untuk menjadi debitur, diantaranya, usaha sudah berjalan 1 tahun, merupakan pelaku usaha perorangan atau kelompok atau binaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait atau bagian dari program srategis KKP. Bisa juga usaha yang dijalankan merupakan usaha sektor perikanan seperti budidaya, pengolahan, pemasaran, dan sebagainya.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu