Upaya melestarikan ikan terubuk tidak cukup hanya dengan menetapkan status perlindungannya, namun perlu mengintegrasikan dengan peraturan pemanfaatan ruang untuk perlindungan habitat dan wilayah sekitarnya, demikian yang diungkapkan oleh Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry.
“Melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 78 Tahun 2012, habitat ikan terubuk di Selat Bengkalis telah dijadikan suaka perikanan terubuk dan Ditjen PRL telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi ikan terubuk 2017-2021. Mengingat Selat Bengkalis merupakan jalur pelayaran yang sibuk, kebijakan penataan ruangnya perlu dikemas dalam bentuk Rencana Zonasi KSNT Selat Bengkalis,” jelas Hendra yang dikutip laman KKP, Selasa (20/7)
Ikan terubuk atau Tenualosa macrura merupakan ikan primadona dan kebanggaan masyarakat Riau yang saat ini tergolong ikan yang terancam punah dan statusnya dilindungi secara terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura).
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) merupakan kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. KSNT yang terkait dengan kepentingan situs warisan dunia dapat berupa cagar budaya nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia atau warisan dunia yang alami.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menerangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat daftar lokasi yang perlu ditetapkan rencana tata ruang lautnya. Salah satunya adalah Selat Bengkalis yang merupakan lokasi perlindungan biota langka ikan terubuk atau Tenualosa macrura.
Sementara itu pakar perikanan Universitas Riau, Deni Efizon dalam diskusi menguraikan dari lima spesies ikan terubuk yang ada di dunia, tiga di antaranya ada di Indonesia yaitu Tenualosa macrura di perairan Bengkalis, Riau, Tenualosa ilisha di perairan Sungai Barumun, Sumatera Utara, dan Tenualosa toli di perairan Pemangkat, Kalimantan Barat. Hal tersebut sudah sepatutnya membuat keberadaan ikan terubuk menjadi warisan dunia alami yang harus dilindungi dari ancaman kepunahan.
Deni juga menjelaskan perkembangan populasi ikan terubuk yang mengalami penurunan luar biasa pada 2012 yang mengakibatkan nelayan semakin sulit mendapatkannya sebagai hasil tangkapan. Baru pada 2020 terjadi peningkatan jumlah meskipun belum maksimal. Untuk itu perlu komitmen bersama dalam mendukung penyelamatan ikan terubuk oleh seluruh pemangku kepentingan.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu