Kebutuhan Baja Meningkat, Kemenperin Pacu Penggunaan Produk Logam Ber-SNI

(Beritadaerah – Jakarta) Saat ini kebutuhan baja semakin meningkat, baik di pasar domestik maupun ekspor, untuk itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kinerja industri logam agar bisa memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Pada tahun ini, Kemenperin menargetkan sektor industri logam dasar dapat tumbuh sebesar 3,54% pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan industri baja merupakan sektor high resilience yang mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19 dan siap untuk kembali meningkatkan kemampuan dan performanya di tahun ini.

Selain itu juga guna meningkatkan pertumbuhan sektor industri logam, Kemenperin jugamenerbitkan berbagai kebijakan yang mendukung eksistensi sektor manufaktur nasional, termasuk industri baja. Kebijakan tersebut di antaranya regulasi impor baja berdasarkan supply-demand, fasilitas harga gas bumi bagi sektor industri sebesar USD6 per MMBtu, penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI), serta pengaturan tata niaga besi baja.

“Tercatat industri logam dasar tumbuh 11,46% dengan meningkatnya permintaan luar negeri. Oleh karenanya, pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikutip laman Kemenperin, Selasa (20/4).

Menperin menyatakan, diperlukan instrumen yang mampu memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan, termasuk di sektor industri logam.

Penerapan instrumen berupa pemberlakuan SNI secara wajib, fokus utamanya adalah untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L). “Dalam rangka mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif guna mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut,” paparnya.

Sementara itu Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi menyampaikan, nilai impor untuk HS produk SNI wajib tahun 2020 sebesar Rp 102 triliun, menurun dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 133 triliun. Untuk itu, diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional.

Lebih lanjut Doddy mengatakan, penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan untuk merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. Pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu