(Beritadaerah – Nasional) Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat untuk menyosialisasikan kebijakan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun 2021.
Hal ini dilakukan menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Penjelasan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat agar mereka mengerti alasan pemerintah melarang mudik tahun ini,” ucap Menhub Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Sebelumnya, Menhub telah menyampaikan alasan pemerintah meniadakan mudik tahun ini, diantaranya yaitu :
- Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada Januari lalu atau setelah libur Natal dan Tahun Baru,
- Lebih dari 100 orang tenaga kesehatan meninggal dunia,
- Penduduk usia lansia yang berisiko sangat tinggi jika terpapar Covid-19, dan
- Beberapa negara sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang sangat signifikan seperti USA, India dan beberapa negara Eropa.
Kemenhub akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021. Peraturan ini sebagai dukungan dan konsistensi regulator bidang transportasi sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Permenhub ini juga sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 lalu, dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021 lalu. Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik ini berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun sebelum maupun sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan sangat mendesak.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani