Sumber : Pemkot

Bapenda Kota Semarang Jadi Contoh Kemendagri Terkait Digitalisasi Penerimaan Pajak

(Berita Daerah-Nasional)Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyelenggarakan Rakornas Bapenda se-Jawa tengah dan DIY.

Digitalisasi penerimaan pajak menjadi kewajiban bapenda di setiap kabupaten kota untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Hal tersebut disampikan direktur pendapatan daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriawan, usai membuka Rakornas Bapenda Se-Jawa Tengah dan DIY, di Hotel Gumaya, Rabu (7/4/2021).

Hendriawan menegaskan digitalisasi penerimaan pajak menjadi keharusan badan pendapat daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Pelayanan kepada masyarakat dapat dilayani dengan mudah dan efisien. Apalagi, perkembangan zaman saat ini pelayanan pajak sudah berbasis smartophone, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik, dalam segala informasi dan menu pelayanan, sehingga tidak ada lagi kesulitan waktu dan biaya yang mahal bertele tele, ujar Hendriawan.

Hendriawan, mencontohkan bapenda yang telah menerapkan pelayanan berbasis smartphone adalah Bapenda Kota Semarang.

“Sebagai contoh telah dilaksanakan pelayanan pajak berbasis smartphone adalah bapenda kota semarang,” sebutnya.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin menyatakan, rakornas ini dimaksudkan untuk percepatan digitalisasi pendapatan. Pasalnya, pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga kepada pemerintah untuk mempercepat dengan digitalisasi.

“Sistem digitalisasi pendapatan daerah harapan kita bersama adalah target pendapatan di Kota Semarang sebagaimana tertuang dalam APBD dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan” ujar Iswar.

Di kota semarang digitalisasi telah dilakukan bapenda melalui inovasi yang dibuat, serta berbagai fasilitas memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah dan terus di update dalam setiap massa dan periode.

Sekretaris Bapenda Kota Semarang, Saryono menjelaskan digitalisasi pajak merupakan seluruh proses pembayaran dan pelaporan harapannya dari wajib pajak bisa langsung kepada bank yang ditunjuk, sehingga tidak melalui beberapa tahapan, sehingga tidak terjadi manipulasi.

“Harapanya begitu wajib pajak bayar harapannya bisa masuk langsung ke kas daerah, jadi tidak perlu OPD merekap lagi, dengan begitu transparansi dapat ditingkatkan,” tegas Saryono

Joey/Journalist/BD
Editor: Joseph Batubara