Kemenhub : Mulai 1 April 2021, Tes GeNose Berlaku Efektif di 4 Bandara

(Beritadaerah – Jakarta) Mulai hari Kamis tanggal 1 April 2021, alat deteksi COVID-19 buatan dalam negeri GeNose mulai diterapkan di 4 Bandara Udara. Alat ini sebagai salah satu alat penyaringan (screening) kesehatan para pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Hal tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan dalam SE (Surat Edaran) 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19).

GeNose C19 sendiri merupakan hidung elektronik yang dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk deteksi COVID-19 yang lebih cepat dan akurat. Cara kerja dari GeNose C19 yakni dengan mendeteksi virus corona dari hembusan napas.

“Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di 4 bandar udara,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie yang dikutip laman Dephub, Kamis (1/4).

Dirjen Novie memaparkan bahwa 4 bandara yang akan menerapkan alat GeNose secara bertahap, yakni Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Dirjen Novie menjelaskan pelaksanaan GeNose di 4 bandara sejak 1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen.

Ditambahkan juga oleh Dirjen Perhubungan bahwa setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan yang pertama adalah hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Selain itu dapat juga hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam. Dapat juga penumpang menunjukan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji COVID-10 sebagai syarat perjalanan. Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu