Wamenkeu Pantau Pengunaan Dana DBH CHT Kabupaten Malang

(Beritadaerah – Jakarta) Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara berdialog dengan para petani tembakau saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang dalam rangka pemantauan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia.

Wamenkeu menjelaskan bahwa Pemerintah telah menetapkan penggunaan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor kesehatan, dan memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020. PMK tersebut memastikan pemanfaatan penggunaan DBH CHT kembali lagi kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah.

“Ini sudah diatur juga di PMK 206 tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. Di situ sudah detail, nanti bisa dibaca secara jelasnya di PMK itu,” kata Wamenkeu di Aula Desa Jatiguwi Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Rabu (31/03).

Lebih lanjut, Wamenkeu berharap agar Pemerintah Kabupaten Malang dan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya dapat memanfaatkan alokasi DBH CHT sesuai peruntukannya.

Wamenkeu juga mendapatkan masukan langsung dari petani tembakau untuk perbaikan kebijakan pengelolaan DBH CHT di masa yang akan datang. Para petani tembakau berharap DBH CHT dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani yang telah berkontribusi bagi penerimaan negara dari CHT.

“Saya berterima kasih dengan penerimaan yang luar biasa. Apalagi ada keinginan Pemda untuk membangun rumah sakit. Tentu sangat baik dengan adanya gabungan dukungan dari dunia usaha, masyarakat, dukungan APBD. Mohon untuk tetap ada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku,” pesan Wamenkeu.

Untuk informasi, 50% dari alokasi DBH CHT untuk Pemerintah Daerah difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi petani dan buruh industri tembakau yang dapat digunakan untuk bantuan langsung dan pelatihan kerja. Sementara itu, 25% dari alokasi DBH CHT digunakan untuk sektor kesehatan guna mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, serta 25% sisanya digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dengan semakin berkurangnya barang kena cukai ilegal, penerimaan negara dari cukai diharapkan dapat mengalami peningkatan. Adapun alokasi DBH CHT se-Malang Raya tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Kabupaten Malang merupakan kabupaten penerima DBH CHT dengan nilai tertinggi se-Malang Raya dan tertinggi kedua se-Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Kabupaten Malang merupakan daerah penghasil cukai dan tembakau, sementara Kota Batu dan Kota Malang merupakan daerah penghasil cukai.

Agustinus Purba/Journalist/BD
Editor : Agustinus