(Beritadaerah – Nasional) Bantuan stimulus pemerintah berupa keringanan tagihan listrik terhadap pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis kecil kembali diperpanjang hingga bulan Desember tahun 2020. Paket stimulus yang diberikan pemerintah ini melengkapi pemberian pembebasan penerapan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam nyala) dan biaya abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Upaya ini sebagai bagian dari bantuan negara dalam meringankan beban perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, demikian yang disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers secara virtual di Jakarta.
“Dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk pandemi, ini (stimulus) sepertinya akan tetap berlanjut. Maka, negara hadir kembali melalui pembahasan berbagai lembaga, kami memutuskan untuk memperpanjang sampai akhir tahun 2020,” kata Rida yang dikutip laman ESDM. Selasa (11/8).
Sebelumnya, kebijakan serupa juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah dengan memberikan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 50% bagi pelanggan subsidi 900 VA selama tiga bulan mulai dari April hingga Juni.
Dijelaskan oleh Rida, setelah melihat pelaksanaanya dan mengantisipasi pandemi, Pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan kita sepakat perpanjang lagi 3 bulan hingga September melalui mekanisme yang sama.
Secara total, pelanggan yang menikmati insentif tagihan listrik mencapai kurang lebih 24,16 juta pelanggan R-1/450 VA. Sedangkan untuk pelanggan pelanggan R-1/900 VA bersubsidi mencapai 7,72 juta. Dari jumlah tersebut, Pemerintah telah menggelontorkan sebesar Rp 12,18 triliun selama 9 bulan.
Rida menyoroti adanya perubahan data pelanggan pada golongan tersebut. Untuk bulan April-September jumlah pelanggan dari kedua golongan tersebut mencapai 31,63 juta, sementara pada periode Oktober-Desember sebesar 31,88 juta pelanggan.
Tak hanya bagi pelanggan rumah tangga, Pemerintah juga memperpanjang stimulus tagihan listrik bagi pelanggan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yakni bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA hingga Desember.
Di samping rumah tangga dan UMKM, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020.
Secara keseluruhan, terdapat 33,64 juta pelanggan yang telah menikmati stimulus tarif listrik dari pemerintah dengan menelan biaya sebesar Rp 15,4 triliun. Diharapkan dengan bantuan ini dapat mendorong pulihnya perekonomian nasional.