(Photo: Kemenkeu)

Peluncuran Resmi Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM

(Beritadaerah – Nasional) Pada hari Selasa, (07/07) di gedung Jamkrindo, Jakarta telah resmi diluncurkan penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebelumnya perjanjian kredit modal kerja ini telah ditandatangani pada hari Senin, 6 Juli 2020.

Para Menteri yang menghadiri yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Menko Marinves Luhut Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati masing-masing ikut menyaksikan dan memberi sambutan dari kantor dinas mereka.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati sampaikan bahwa pemerintah menginginkan UMKM bangkit kembali dengan memberikan penjaminan kepada kredit UMKM melalui penjaminan kredit pada konferensi pers virtual Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada hari Selasa, (07/07).

“Anggaran Rp123,46 triliun, kita berharap bisa berputar dan betul-betul dinikmati UMKM. Satu, untuk penjaminan kredit modal kerja. Pemerintah memberikan Rp5 triliun. Bahkan, UMKM yang meminjam sampai Rp10 miliar, premi penjaminan kredit macetnya dibayar oleh pemerintah, dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo, mereka diberi Rp6 triliun untuk PMN sehingga mereka memiliki modal untuk mengcover resiko tersebut. Artinya, UMKM kita harap bisa bangkit kembali diberikan restructuring untuk pinjaman pokok 6 bulan dan subsidi bunga,” demikian dia jelaskan.

Sesudah restructuring, UMKM akan diberikan kredit modal kerja baru yang dijamin oleh pemerintah. Preminya dibayar pemerintah Rp 5 triliun dan dijamin BUMN Askrindo dan Jamkrindo. UMKM juga pajaknya ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun. Selain itu, pemerintah melakukan penempatan dana di perbankan sekarang mulai Rp 30 triliun di tahap pertama dari total Rp 78 triliun supaya dana murah dari pemerintah dengan suku bunga sekitar 80% dari Repo yaitu 3,3% bisa dicampur (diblend) dengan dana perbankan untuk memberikan kredit modal kerja yang berbunga relatif murah.

Selain itu Menkeu juga menambahkan bahwa program ini akan diperpanjang hingga tahun 2021.