(Beritadaerah – Nasional) Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Penempatan dana pemerintah pada bank umum tujuannya adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
“Bapak Presiden meminta kami berdua (Menkeu dan Menteri BUMN) dan nanti didukung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melihat evaluasi dana itu mendukung sektor riil per tiga bulanan,” Menkeu menjelaskan pada konferensi pers setelah rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden di Jakarta, (24/06).
Selain itu, tidak diperbolehkan oleh bank umum mitra untuk membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong/memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perjanjian kerjasama dengan para CEO Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang akan diwakilkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu.
Kriteria dari bank umum mitra adalah memiliki izin usaha Bank Umum yang masih berlaku. Kedua, kegiatan usahanya di Indonesia dan mayoritas pemiliknya adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah. Ketiga, tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi Otoritas jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai pasal 4 PMK No.70/2020.
Adapun beberapa bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan berpartisipasi adalah BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.
Sebagai informasi, penempatan dana tahap pertama adalah sebesar Rp30 triliun selama paling lama 6 bulan sesuai Pasal 7 No.70/PMK.05/2020