Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Foto: Dok. Rumah Pemilu)

KPU Ajukan Anggaran Pilkada Serentak Sebesar Rp 4,768 T

(Beritadaerah – Nasional) Indonesia memiliki hajatan besar untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Pilkada ini akan digelar pada 270 daerah yang semula direncanakan dilaksanakan pada 23 September 2020, mundur menjadi 9 Desember 2020.  Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum meresmikan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang pelaksanaannya nanti akan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Peresmian penyelenggaran Pilkada serentak ini diikuti oleh KPU, Bawaslu dan lembaga pengawas yakni DKPP. Turut hadir dari Depdagri yang menyerahkan peserta pemilu pemula tambahan dan BNPB yang akan berkordinasi terkait penerapan protokol kesehatan saat pemilihan.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak ini membawa persoalan tersendiri, karena membengkaknya anggaran karena penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan.

Secara keseluruhan KPU mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan mencapai Rp 4,768 triliun. Tambahan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa imbas penyesuaian tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan. KPU RI membutuhkan dana sebesar Rp. 83,7 miliar dan sisanya disalurkan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota maupun jajaran penyelenggara pemilu Ad Hoc.

Sementara anggaran pemilu 2020 untuk tahap pertama Pilkada serentak disetujui menteri keuangan sebesar Rp 941 milyar. Untuk pelaksanaannya pembatasan jumlah pemilih untuk TPS kategori A 800 pemilih, kategori B 500 pemilih. KPU telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada mulai tanggal 5 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021, dalam tahapan penyelenggaraan maka tahapan Pilkada serentak adalah sebagai berikut:

Pengeluaran dana yang sangat besar untuk Pilkada serentak ini semestinya akan membawa hasil yang baik dan berjalan lancar untuk kelangsungan demokrasi di Indonesia.