(Photo: Kemenkeu)

Cara UMKM Ajukan Pembebasan PPh Final 0.5%

(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah bisa memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020 kepada pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat meluasnya dampak pandemi COVID-19.

Regulasi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Syarat mengikuti kebijakan ini adalah UMKM tersebut memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Sesuai pasal 7 maka cara mengajukannya adalah Wajib Pajak (WP) atau UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id. Sebelumnya, para pelaku usaha UMKM harus mengajukan Surat Keterangan PP 23 untuk bisa memanfaatkan insentif pajak ini.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana yang dimaksud adalah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut.

Insentif PPh final yang ditanggung Pemerintah ini akan diberikan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak tersebut telah memiliki Surat Keterangan sebelum laporan disampaikan.

Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.