Ilustrasi: Pencari Kerja di Batam (Foto: Kemkominfo)

Apkasi Himbau Daerah Dukung Realisasi RUU Cipta Kerja

(Beritadaerah – Nasional) Pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU CK) yang kini mulai memasuki tahap pembahasan di DPR perlu mendapat perhatian serius dari daerah. Untuk itu Apkasi menggelar kegiatan webinar yang mengangkat tema RUU CK khususnya Klaster Perijinan dan Investasi di Daerah dari Kantor Apkasi Jakarta, Rabu (17/06/2020).

Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas langsung dari Banyuwangi memberikan sambutan dengan mengatakan bahwa pandemi Covid19 ini memang menjadi ujian bagi kita semua. Azwar Anas menggarisbawahi bahwa tidak ada pihak mana pun yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, namun di satu sisi kegiatan ekonomi harus berjalan terus.

Dalam webinar kali ini, Anas ingin bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah paska Covid-19 ini bisa menggeliat dengan baik.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang landai dan cenderung turun seperti saat ini, RUU CK menjadi relevan bagi Apkasi, ke depan perlu terobosan-terobosan terutama bagaimana bisa menggerakkan kemudahan perijinan dan iklim investasi di daerah yang lebih baik. Ia menambahkan, “Masih rendahnya ranking Indonesia di dalam menarik minat investor dari luar memang menjadi tantangan. Saya tahu para kepala daerah ini saat ini di satu sisi sibuk luar biasa memisahkan mana masyarakat yang sehat dengan yang sakit, namun di sisi lain ekonomi di daerah juga tidak boleh berhenti. Saya banyak menerima keluhan dari daerah-daerah yang mengalami defisit keuangan, tersendatnya biaya operasional rutin dan persoalan-persoalan berat lainnya.”

Azwar Anas berharap RUU CK yang kini tengah dibahas di DPR akan melahirkan harapan baru, bisa memberikan karpet merah kepada investasi di satu sisi dan lapangan pekerjaan yang tumbuh di sisi yang lain. “Mudah-mudahan langkah Apkasi ini memunculkan optimisme baru dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala daerah dalam mengawal dan ikut berkontribusi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” tukasnya.

Sementara itu, Ahmed Zaki Iskandar – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apkasi/Bupati Tangerang memberikan paparan tentang 5 (lima) hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam klaster perizinan dan investasi daerah. Pertama, penerapan standar dan pemberian perizinan yang dilakukan pemerintah pusat. Yakni, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperoleh berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya.

Kedua, adalah penentuan tingkat kriteria bahaya dan klasifikasi potensi terjadinya bahaya yang tidak begitu jelas. Ketiga, aspek risiko kebencanaan, baik yang disebabkan alam atau manusia. Keempat, pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan. Kelima, penyederhanaan regulasi lewat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani