Ilustrasi: Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Setkab)

Kemendikbud Keluarkan Aturan Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

(Beritadaerah – Nasional) Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kebijakan pemerintah untuk pendidikan di masa pandemi Covid-19 melalui presentasi secara online. Dari 100 persen populasi pendidikan yang sekarang ini ada di Indonesia hanya ada 6 persen yang zona hijau. Sekarang ini telah diputuskan bahwa sekolah akan tetap dilakukan sesuai skedul pada bulan Juli 2020.

Semua jenjang pendidikan dilakukan dari rumah, tidak diperkenankan untuk ada tatap muka. Pembelajaran secara tatap muka hanya diberlakukan di 98 Kabupaten yang berada di zona hijau dan merepresentasikan 6 persen dari populasi pendidikan.

Perguruan tinggi masih dilakukan secara online dan dimulai bulan Agustus 2020. Namun aktifitas prioritas yang tidak bisa dilakukan secara online, namun berdampak dengan kelulusan, bisa dilakukan.

Pemberlakukan belajar dengan tatap muka dilakukan dengan memenuhi sejumlah aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat, untuk tetap menjaga kesehatan siswa melalui pelaksanaan protokol kesehatan.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau. Syarat pertama memang kabupaten berada di zona hijau, kedua pemda atau kanwil, kemenag memberi izin. Ketiga, semua satuan pendidikan telah memenuhi daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua setuju untuk dilakukan pembelajaran tatap muka, orang tua boleh tidak menyetujui bila tidak merasa nyaman. Dan pembelanjaran tatap muka dilanjutkan dengan belajar dari rumah secara penuh.

 

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani