(Beritadaerah – Nasional) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memberikan penjelasan tentang penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, pada webinar Senin (15/6). Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 ini dapat dialokasikan untuk digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19. Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Mendikbud juga menjelaskan bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Sedangkan untuk pembayaran honor, Mendikbud memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan juga untuk membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, yang belum mendapatkan tunjangan profesi namun telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani