(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah daerah DKI Jakarta mulai Senin 15 Juni ini melalui PD Pasar Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap di semua pasar yang ada di Ibukota sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Pedagang diatur dengan pembagian nomor. Kios bila bernomor ganjil akan membuka pada tanggal ganjil, namun bila bernomor genap akan buka pada tanggal genap. Sejumlah pedagang masih mengeluhkan hal itu, karena kuatir akan berimbas pada pendapatan mereka.
Di Pasar Kelender – Jakarta Timur misalnya dimana ada 20 pedagang yang terpapar Covid-19, para pedagang telah menerima surat edaran untuk peraturan ganjil genap kios, namun para pedagang masih belum menentukan sikapnya. Pedagang akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Namun para pedagang sudah mulai mematuhi untuk menjaga jarak antar pedagang, dan beberapa kios sudah mengikuti arahan PD Pasar Jaya untuk hanya buka sesuai kalender ganjil genap.
Penerapan protokol kesehatan di semua pasar ibukota terus diperketat. Sarana pendukung seperti tempat cuci tangan dan juga petugas yang aktif mengawasi protokol kesehatan sudah disiapkan. Pemberlakuan ganjil genap dilakukan untuk membatasi jumlah manusia yang ada di dalam gedung pasar. Pemberlakuan sistem ini akan diterapkan pada 153 pasar yang ada di DKI Jakarta. Dengan peraturan ini diharapkan pasar hanya buka sebanyak 50 persen disamping juga ada pembatasan jam operasional dari jam 6 pagi hingga jam 14.00.