(Beritadaerah – Nasional) Sampai saat ini sudah ada 2108 lembaga yang telah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil, kerjasama soal pemanfaatan data kependudukan, baik itu data Nomor Induk Kependudukan maupun data KTP elektronik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
“Kerjasama ini adalah kerjasama Kemendagri atas nama bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan,”kata Zudan saat memberi sambutan dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan di RSU Kemendagri di Jakarta, Kamis (11/6). Hadir dalam acara penandatangan kerjasama tersebut, para presiden direktur, CEO, direktur utama dan kepala lembaga dari 13 lembaga yang menandatangani kerjasama.
Mekanisme dalam pemanfaatan data ini, dari berbagai lembaga yang menjalin kerjasama yang sudah memiliki data asal kemudian akan dicocokkan dengan data kependudukan. Zudan menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, namun yang diberikan hanya akses untuk verifikasi data.
“Di dalam kerjasama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting” ujarnya.
Data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Selain itu yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu askes data kependudukan ini,” katanya.
Dari 13 lembaga yang meneken perjanjian kerjasama, 10 lembaga diantaranya adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini dari sektor perbankan dan non perbankan. Ada pun lembaga keuangan non perbankan antara lain, lembaga pembiayaan seperti leasing, fintech dan penyedia uang digital. Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan. Satu lembaga lainnya bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh.
Setiap lembaga harus memenuhi aspek legalitas perusahaannya, bisnis prosesnya pun harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan juga ada rekomendasi dari pengawas bidang usaha.
Rut Sinta/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani