(Beritadaerah – Nasional) Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19. Tujuannya selain menjaga roda ekonomi tetap berjalan, juga memastikan perusahaan patuh protokol kesehatan.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasiona (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Minggu (8/6).
Sektor industri manufaktur siap memasuki era new normal untuk kembali memulihkan perekonomian nasional. “Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98% pada triwulan I tahun 2020. Oleh karena itu, perusahaan industri yang mendapat izin beroperasi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019.
Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 7 Tahun 2020.
Kemenperin terus melakukan langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan dengan dinas-dinas di daerah.
Guna mendukung pelaksanaannya, dilakukan pembentukan tim pemantau implementasi IOMKI. Hal ini tertuang pada Kepmenperin No 649/2020. Tugas tim pemantau antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan pelaksanaannya.
“Pemda akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri,” pungkas Dody.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani