(Beritadaerah – Nasional) Dalam penerapan protokol tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang diusulkan mendapat prioritas. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, R Kurleni Ukar di Jakarta, Selasa (2/6).
Kurleni Ukar menyampaikan Kemenparekraf telah menyusun draf protokol umum maupun khusus /tambahan dalam tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam Ratas Tatanan Hidup Baru di Sektor Pariwisata yang Produktif dan Aman COVID-19 mengatakan bahwa pandemi COVID-19 akan membuka perubahan tentang tren pariwisata di dunia, dimana isu kesehatan, higienitas, serta safety dan security akan menjadi pertimbangan utama bagi wisatawan yang ingin melancong.
“Jika protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol,” kata Kurleni Ukar dalam siaran persnya kepada Beritadaerah.co.id, Selasa (2/6) malam.
Keenam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan diprioritaskan untuk dilakukan simulasi dan uji coba oleh Kemenparekraf yakni penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, dan jasa perjalanan wisata. Juga termasuk usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, video, dan iklan.
Usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin pihak Kemenko Marves menindaklanjuti Rapat Terbatas Presiden pada 28 Mei 2020 yang membahas isu pariwisata terutama penerapan protokol keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi wisata.
Kurleni Ukar tambahkan protokol ini masih bersifat draft umum sehingga diharapkan untuk asosiasi dan kementerian terkait dapat memberikan masukan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masng bidang usaha. Begitu juga untuk penerapan protokol yang akan menunggu penentuan payung hukum. Termasuk kesiapan serta kondisi dari daerah masing-masing.
Selain akan membuat regulasi sebagai payung hukum, kemenparekraf nantinya akan mempersiapkan panduan praktis, baik dalam bentuk buku panduan, motion grafis, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses di kanal resmi Kemenparekraf.
Terakhir Kurleni Ukar tambahkan, kesiapan daerah dan dukungan dari para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan faktor penentu dalam tatanan hidup baru ini. Dalam pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin serta mempertimbangkan kesiapan dan peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan evaluasi.