Kemenhub Budi Karya Sumadi (Foto: Kemkominfo)

Menhub: Pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Transportasi Pusat-Daerah Berjalan Baik

(Beritadaerah – Nasional) Dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menindaklanjuti arahan dari Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi dari implemenasi kebijakan tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa menindaklanjuti masukan dari Ketua Komisi V DPR-RI, Lasarus, kepada Kemenhub untuk melakukan evaluasi dari penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa wabah Covid-19.

“Seperti misalnya adanya kedatangan para pekerja WNI dari luar negeri di Bandara Soekarno Hatta. Saya menyampaikan usulan agar pihak Angkasa Pura II membantu mengawasi protokol kesehatan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara yang kekurangan petugas sehingga sempat terjadi antrian panjang pada 7 Mei lalu. Hari ini dilaporkan ada 7 flight dan 1.300 orang WNI yang datang di Bandara Sokerno Hatta. Mudah-mudahan setelah ada tambahan personil kesehatan tidak terjadi antrian lagi. Jadi self correction dan perbaikan terus kami lakukan,” ujar Menhub Budi dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komisi V DPR-RI, Senin (11/5/2020).

Menhub Budi menjelaskan, tidak benar bahwa tidak ada koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah di dalam pembuatan aturan terkait pengendalian transportasi. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai sektor terkait dalam menyusun maupun menetapkan Peraturan Terkait Pengendalian Transportasi Pada Masa Wabah Covid-19.

“Walapun dari rumah, kami koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah. Saya kontak Gubernur-Gubernur supaya ada suatu emosional feeling yang baik, agar kebijakan ini berjalan dengan lancar,” ungkap Menhub.

Menhub juga mengapresiasi para pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan yang dilakukan Pemerintah terkait Pengendalian Transportasi pada masa Wabah Covid-19.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan, pada situasi pendemi Covid-19, Kemenhub berada di bawah koordinasi dari Gugus Tugas yang menjadi leading sektor penanganan wabah Covid-19.

“Bukan Menhub komandannya, tetapi beliau ada di bawah koordinasi atau perintah dari Gugus Tugas. Kita harus luruskan ini. Kemenhub hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Gugus Tugas,” ungkap Lasarus.

Larasus menekankan pentingnya keselamatan jiwa dari apapu. “Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” imbuhnya.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani