Pemerintah Berikan Insentif Pajak Bagi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

(Beritadaerah – Nasional) Pariwisata di Tanah Air merupakan sektor yang paling utama terdampak akibat pandemi COVID-19. Beberapa wilayah yang pariwisatanya terdampak paling parah seperti di Bali, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara. Demikian pula pariwisata di Jakarta yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga cukup terimbas.

Terkait hal tersebut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan.

Kemenparekraf menjelaskan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23. Upaya ini untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap laju di tengah pandemi, demikian yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Wishnutama dalam keterangan persnya kepada Beritadaerah.co.id, Minggu (3/4).

Wishnutama jelaskan kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak. Cakupannya meliputi perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya

Menparekraf mengatakan, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak COVID-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi COVID-19. Dimana insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak COVID-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Diharapkan saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pasca pandemi COVID-19.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu