Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Vibizmedia)

Perry: BI Tingkatkan Pelonggaran Moneter

(Beritadaerah – Nasional) Bank Indonesia dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19, akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing).

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam keterangan tertulis pada hari Senin (27/4/2020) memaparkan bahwa pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas adalah sebagai berikut.

Pertama, melakukan ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.

Kedua, menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.

Ketiga, tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 (satu) tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.

Gubernur BI, untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19, Bank Indonesia meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran.

Pertama, mendukung program Pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.

Ketiga, melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani