Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21 April). (Foto: Humas Setkab)

Menko Marves: Larangan Mudik Berlaku 24 April dan Sanksi Efektif 7 Mei 2020

(Beritadaerah – Nasional) Menguatkan keputusan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) pada Selasa (21/4) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan tentang larangan mudik.

Larangann mudik diberlakukan terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020 dan untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Menko Marves.

Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ”Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” imbuh Luhut.

Atas dasar itu maka dalam Ratas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa, tanggal 21 April 2020, Menko Marves menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Korona.

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih diperbolehkan.

”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Menko Marves.

Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya wilayah Jabodetabek. Menurut Luhut, kalau seperti persiapan, Ia umpamakan persiapan operasi militer logistik dilakukan, persiapan tadi dari sosialisasi dilakukan, latihan ini semua disiapkan baru sekarang dieksekusi. ”Jadi mulai 24 (April, red) ini itu akan berlaku larangan mudik. Jadi sekarang walaupun sudah hampir 3 minggu ini kita melakukan PSBB ya itu tadi pelarangan yang berskala besar (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Luhut, dalam hal ini bersama dengan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani