(Beritadaerah – Nasional) Menyusul Kota Pekanbaru, usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatra Barat telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Jadi PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut, yang merupakan kota kedua di Pulau Sumatera yang memberlakukan hal ini.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
PSBB sudah harus ditetapkan di Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB di Sumatra Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
Selanjutnya Pemerintah Sumatra Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatra Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Sumber: Humas Kemenkes