Kini Kota Tegal Disetujui Menkes Berstatus PSBB

(Beritadaerah – Nasional) Untuk Jawa Tengah, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan Kota Tegal berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menkes Terawan juga menetapkan hal ini pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

Alasan penerapan PSBB di Kota Tegal adalah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

”PSBB di Kota Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).

Sebagaiman yang lain, Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani