(Beritadaerah – Kolom) Covid-19 adalah kejadian extraordinary, merebak dengan sangat cepat, menimbulkan korban jiwa di seluruh dunia. Covid-19 merubah arah perekonomian global secara drastis. Optimisme pemulihan global seketika berubah menjadi ancaman resesi pasca pandemi Covid-19. Proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2020, pada bulan Januari – sebelum Covid-19, IMF proyeksikan pertumbuhan ekonomi 2020 akan sebesar 3.3 persen. Setelah covid-19, beberapa lembaga dunia memperkirakan terjadinya pertumbuhan negative, -2,2% (EIU), -1,9% (Fitch), -1,1% (JP Morgan).
Covid-19 memberi tantangan berat pada stabilitas sektor keuangan nasional. Sentimen negatif di pasar global mendorong pembalikan arus modal (capital outflow) yang tinggi. Pasar Keuangan Domestik juga panik. Terjadi pembalikan modal (capital outflow) membuat tekanan pada mata uang, pasar modal dan surat berharga. Yield SUN 10 tahun meningkat ke level di atas 8% – IHSG melemah tajam 27,9% (ytd) di akhir Maret 2020. Nilai tukar rupiah juga terdepresiasi 17,6% (ytd) di akhir Maret 2020.
Pemerintah mengambil langkah luar biasa (extraordinary) untuk menangani Covid-19, menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan. Sama halnya dengan dunia dan negara-negara lain, ancaman Covid-19 pada perekonomian Indonesia sangat signifikan. Eskalasi Covid-19 dan perlambatan ekonomi yang tajam harus dimitigasi dampaknya pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, kesinambungan dunia usaha, serta stabilitas sektor keuangan – melalui kebijakan extraordinary. Dengan berbagai langkah extraordinary, pemerintah berupaya menjaga agar pertumbuhan tidak menuju skenario sangat berat.
PERPPU No. 1/2020 merupakan langkah cepat dan luar biasa. Membutuhkan langkah extraordinary dan antisipatif untuk mengatasi gangguan kesehatan dan penyelamatan perekonomian. Pokok-pokok pengaturan dalam Perppu antara lain dalam kebijakan keuangan negara akan dilakukan, penyesuaian batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternative anggaran, penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah. Program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan. Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.
Kebijakan Sektor Keuangan antara lain, perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK. Penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19. Penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan. Penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.
Pemerintah juga sudah menyiapkan RUU Cipta Kerja, sebagai dukungan bagi dunia usaha serta UMKM dan Koperasi dalam peningkatan investasi mendukung penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan perlindungan pekerja. Secara keseluruhan apa yang sedang dilakukan pemerintah untuk kondisi sekarang ini adalah sbb:
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Melengkapi Perppu No 1/2020, pemerintah mengharapkan RUU Cipta Kerja sebagai Kebijakan Strategis Nasional yang bersifat extraordinary dalam menjaga pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.