(Beritadaerah – Nasional) Dalam mendukung optimalisasi layanan penerbangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, PT Angkasa Pura / AP II (Persero) melakukan penyesuaian jam operasional di 12 bandara di Indonesia. Melalui pola operasional yang ada maka setiap bandara dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel di tengah pandemi global Covid-19.
Bandara-bandara tersebut: Bandara Kertajati (Majalengka), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Radin Inten II (Lampung), Supadio (Pontianak), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Banyuwangi.
Bandara-bandara tersebut beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, meski jam operasional dipersingkat namun bandara-bandara itu akan tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus.
Awaluddin memastikan, bandara tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara, misalnya jika ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya.
“Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya Covid-19 ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler, serta personel bandara. Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” jelas Awaluddin.
Inilah jam operasional terbaru di 12 bandara yang diterapkan pada periode tertentu:
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB pada 11-30 April 2020, dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB
- Radin Inten II (Lampung), jam operasional menjadi 10.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
- Supadio (Pontianak), jam operasional menjadi 06.00-18.30 WIB pada 10 April – 29 Mei 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), jam operasional menjadi 06.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB
- Banyuwangi, jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-18.00 WIB
- Kertajati (Majalengka), jam operasional menjadi 06.00-17.00 WIB pada 2 April-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-19.00 WIB
- Sultan Thaha (Jambi), jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB pada 8-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.
- Depati Amir (Pangkalpinang), jam operasional menjadi 08.00-17.00 WIB pada 8-21 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
- Fatmawati Soekarno (Bengkulu), jam operasional menjadi 07.00-17.00 WIB pada 7-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
- Sultan Iskandar Muda (Aceh), jam operasional menjadi 08.00-18.00 WIB pada 5-15 April 2020, dari sebelumnya 06.00-22.00 WIB
- Tjilik Riwut (Palangkaraya), jam operasional menjadi 05.00-18.00 WIB pada 10 April – 11 Mei 2020 dari sebelumnya 05.00-20.30 WIB
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), jam operasional menjadi 07.00-18.00 WIB pada 9-30 April 2020 dari sebelumnya 07.00-19.00 WIB
Sedangkan tujuh bandara PT Angkasa Pura II lainnya masih beroperasi dengan jam operasional normal dengan melihat perkembangan terbaru. Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma dan Kualanamu masih beroperasi 24 jam.
Penetapan pola operasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masing-masing bandara.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani