(Beritadaerah – Nasional) Kini rumah sakit rujukan atau yang merawat pasien Virus Corona (Covid-19) sudah dapat mengajukan klaim penanganan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani menginformasikan bahwa bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengatur bantuan sosial (bansos).
Pengaturan standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi pihak Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 sejak Februari 2020.
“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” jelas Askolani.
Prosedur garis besarnya adalah pihak RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS. RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS, setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.
Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat proses pemberian insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan.
Sedangkan untuk bantuan sosial (bansos), diatur seperti yang tercantum dalam Perppu No.1 Tahun 2020. Perpu tersebut sedang di tahap konsolidasi internal di DPR mengenai waktu, untuk segera dibahas dengan Pemerintah. Turunan Perppu tersebut juga sudah ditetapkan Perpres mengenai rincian APBN 2020 yang update dimana posisi fiskal APBN 2020 diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (sosial safety net), dunia usaha secara kompreshensif dan relaksasi defisit fiskal 5,07% dari PDB.
Kemenkeu juga telah menggelontorkan Rp3,3 triliun untuk penanganan COVID-19 yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan kepada masyarakat. BNPB sebagai pemandu Gugus Tugas juga mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes). Mereka juga didampingi KPK untuk menjaga akuntabilitas.
Askolani menegaskan: “Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan COVID-19 sudah mensupport dana awal 3,3 T yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB”.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani