(Beritadaerah – Jakarta) Di tengah kondisi tekanan ekonomi global sampai dampak terhadap pandemi virus corona, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah menyiapkan langkah strategis guna mendorong gairah pelaku industri di dalam negeri agar tetap berproduksi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (17/3).
“Kami bertekad untuk semakin memacu geliat dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM), supaya kinerja mereka bisa kembali pulih,” kata Dirjen IKMA Gati yang dikutip laman Kemenperin, Selasa (17/3).
Dirjen IKMA mengakui, pada awal merebaknya virus korona di Wuhan, China, kegiatan IKM di dalam negeri cukup terpengaruh karena sebagian bahan baku berasal dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Namun saat ini, beberapa produsen di China sudah mulai beroperasi.
Ditambahkan oleh Gati, bahwa momentum ini harus menjadi titik balik bagi IKM di Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya. Bahkan, kami berharap, kegiatan ekspor mereka mampu kembali normal.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, bahwa bahan baku yang berasal dari China sudah kembali masuk ke Indonesia, meski jumlahnya belum maksimal seperti tekstil, logam, dan permesinan meski dalam jumlah terbatas.
Angkanya pun bervariasi mulai 20%-40% pada setiap kebutuhan bahan baku. Guna mempermudah prosedur impor, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industri manufaktur di tanah air yakni mempermudah prosedur untuk bahan baku yang berasal dari China.
Kemudahan lain yang diberikan pemerintah yakni relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Impor. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak KITE IKM. Selain itu juga Kemenperin membuka Unit Pelayanan Publik (UPP) dimana fokus layanannya hanya untuk input dan pengambilan dokumen.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, ada 19 sektor industri yang akan mendapat pembebasan bea masuk agar mudah mendapatkan bahan baku. Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari pelaku usaha. Ada 1.022 kode Harmonized System (HS) yang masuk dalam relaksasi dan telah melalui verifikasi tahap pertama.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memangkas 1.022 kode HS dari daftar impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas). Jumlah tersebut setara 9 persen dari total daftar barang impor lartas. Penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor, khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.