(Beritadaerah – Jakarta) Pemerintah telah memutuskan penambahan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020. Sebelumnya jumlah libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 berjumlah 20 hari, sekarang menjadi 24 hari. Penambahan 4 hari tersebut adalah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama dalam Tahun Baru Islam, 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyambut baik surat keputusan bersama tiga menteri terkait penambahan 4 hari cuti bersama karena akan memberi dampak positif pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air.
Hal tersebut disampaikan oleh Wishnutama Kusubandio usai menyaksikan penandatanganan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (9/3).
Menparekraf Wishnutama mengatakan, penambahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional yang salah satunya datang dari pergerakan wisatawan nusantara.
“Pasti akan berdampak positif ke sektor pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata,” kata Wishnutama dalam siaran persnya kepada Beritadaerah.co.id, Senin (9/3).
Menparekraf Wishnutama menjelaskan bahwa karakteristik wisatawan nusantara dalam merencanakan perjalanan selama ini selalu dilakukan sejak jauh hari yang disesuaikan dengan waktu liburan anak sekolah, libur nasional, serta cuti bersama. Oleh karena itu, perlunya kesiapan industri dalam menyambut tingginya animo masyarakat dalam merencanakan perjalanan.
Tidak kalah penting, Menparekraf berpesan agar pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan pengelola wisata serta pihak terkait lainnya terkait kesiapan destinasi seperti keamanan dan kenyamanan wisatawan.
Sementara itu Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi yang membacakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama mengatakan, penambahan hari libur ini terkait dengan upaya pemerintah mengembalikan gairah ekonomi, khususnya pariwisata di Indonesia. Hal ini juga dapat digunakan masyarakat untuk lebih saling mengenal dan saling tahu dalam rangka membangun kesatuan negara Indonesia.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu