Listrik
Ilustrasi Pembangkit Listrik (Photo: Kementrian ESDM)

Tarif Listrik Hingga Juni 2020 Tidak Ada Kenaikan

(Beritadaerah – Nasional) Masih terkait dengan dampak penyebaran virus corona maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) baru. Sehingga tarif yang berlaku sama dengan sebelumnya, untuk bulan April sampai dengan Juni 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, di Jakarta, menjelaskan: “Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan”.

“Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuh Rida.

Ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.

“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” jelas Rida.

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.

“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terang Rida.

Kebijakan ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik. “Secara aturan tariff adjustment boleh diusulkan per 3 bulan.

Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani