Industri Keuangan
Ilustrasi OJK Saat Lakukan Sosialisasi Kebijakan (Foto: Kemkominfo)

Antisipasi Dampak Virus Korona, OJK Keluarkan Stimulus Restrukturisasi Kredit

(Beritadaerah – Nasional) Dalam upaya mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Korona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus. Hal ini dilakukan demi menjaga pertumbuhan perekonomian nasional.

Langkah-langkah stimulus yang disiapkan, pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 Miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus korona. Tentu saja sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.

Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus korona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

Dan ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan. Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, demikian  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangannya.

Perekonomian global selain menghadapi peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, dunia juga dihadapkan pada kasus virus Korona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.

Ditengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed. Minimnya sentimen positif baik dari perspektif global maupun domestik turut memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik pada bulan laporan, khususnya di pasar saham.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020, untuk kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10 persen yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48 persen yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,4 persen yoy.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu. Selain itu, sepanjang Januari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp26,2 triliun dan tumbuh sebesar 9,7 persen yoy.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing- masing sebesar 208,73 persen dan 101,49 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani