(Beritadaerah – Nasional) Pada hari Selasa (11/02) di kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan strateginya dalam mencari penerimaan negara yang optimal di tahun 2020-2024. Dua cara besar yang digunakan DJP adalah melalui perluasan basis pajak dan melalui peningkatan perekonomian.
Perluasan basis pajak dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan mengawasi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Khusus untuk memperluas basis perpajakan, apa yang akan kami lakukan (2020-2024). Ada dua hal besar. Memperluas basis perpajakan dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Kemudian, bagaimana kami meningkatkan compliance (kepatuhan) pajak dan bagaimana kami melakukan pengawasan,” demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo.
Dalam meningkatkan kepatuhan sukarela WP dilakukan edukasi dan kegiatan humas yang efektif, memberi pelayanan yang mudah dan berkualitas, dan memberi regulasi kepastian hukum.
Selain itu untuk pengawasan penegakan hukum berkeadilan dilakukan dengan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, pengawasan WP Penentu Penerimaan dan berbasis kewilayahan (dimana Account Representative (AR) harus menguasai wilayahnya untuk tahu potensi pajak di daerahnya), pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
Untuk cara yang kedua yaitu peningkatan perekonomian, dilakukan dengan cara mendorong kemudahan investasi. Pemerintah aka mendorong kemudahan investasi ini dengan membuat salah satunya Omnibus Law Perpajakan. Selain itu, pemerintah juga memberi insentif pajak seperti tax holiday. Terakhir, DJP juga sedang memperkuat Teknologi Informasi (TI) untuk memberi layanan yang user friendly pada para WP dan mempermudah proses bisnis DJP.